Ratusan Guru Tolak Hasil Seleksi PPPK, Komisi I DPRD Muratara Siap Advokasi

oleh -1285 Dilihat
oleh

MURATARA – Ratusan guru menolak hasil pengumuman penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muratara Hermansyah Syamsiar, menyikapi serius masalah ini.

“Kamis 27 Desember 2023 kami akan lakukan mediasi,” jelasnya sebagaimana dikutip dari Koranlinggaupos.id, Selasa 26 Desember 2023.

Sebelumnya ia menerangkan, tentang Formulasi Sistem Seleksi Penerimaan PPPK 2023 di Instansi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Muratara yang membuat para pelamar merasa keberatan.

Karena kelulusan tidak sesuai dengan aturan dan ada indikasi permainan (mal adminitrasi), kesewenangan, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyadari hal ini menyita keprihatinan sejumlah pihak, bahkan sampai viral di media sosial baik IG, Facebook dan sebagainya.

“Bahkan chatting pribadi dari para pelamar PPPK ini 30-an yang masuk ke WA,” jelas Hermansyah Syamsiar dalam video yang disharenya ke media sosial Facebook.

Perlu diketahui, terang dia, bahwa Indonesia adalah negara hukum, ada aturan dan tak boleh ada sesuatu bertentangan dengan hukum.

Ia menjabarkan, pada UU RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ketentuan guru dan dosen sebagai pegawai pemerintahan ternasuk PPPK.

Lalu dalam PermenPANRB No 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Selanjutnya berdasarkan pasal 17 ayat 1 dan Diktum ke-20 keputusan MenPANRB No 649 Tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2023.

Untuk diketahui, instansi daerah diberikan kewenangan untuk melakukan  seleksi kompetensi teknis tambahan selain seleksi kompetensi teknis melalui Computer Assisted Test (CAT) yang diadakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kewenangan daerah diatur berdasarkan Kemendibudristek 298/M/2023  Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknik Tambahan bagi PPPK.

Pada poin pertama pedoman itu, instansi daerah dapat melaksanakan seleksi teknis tambahan selain seleksi kompetensi teknis melalui CAT BKN.

Poin kedua, instansi daerah yang melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum 1, harus memberitahukan secara tertulis kepada Kemendikbudristek. 

“Timbul pertanyaan mana surat itu sebagai dasar formulasi rekrutmen PPPK di Muratara. Tergambarlah sudah alur rekrutmennya,” ungkap Hermansyah.

Ia juga menjelaskan, bahwa pelamar seleksi kompetensi teknis tambahan terdiri atas eks honorer K2 di Muratara (sudah direkrut semuanya)

Lalu guru Non ASN di sekolah negeri, terdaftar di pangkalan database lulusan pendidikan profesi guru, dan guru yang terdaftar di Dapodik, memenuhi nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi managerial dan kompetensi sosial cultural.

Dan nilai ambang batas wawancara, berupa pengamatan perilaku profesionalisme guru kompetensi teknis tambahan sebesar 30% dari nilai akumulatif seleksi kompetensi  teknis secara keseluruhan. 

Perlu diketahui sebagai catatan, jelas Hermansyah, ketentuan pelaksanaan sifat pengamatan perilaku profesionalisme guru, jika pemda tidak menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan, maka nilai kompetensi teknis 100% berasal dari hasil seleksi kompetensi teknis melalui CAT BKN. 

Atau jika hasil penilaian pengamatan perilaku profesionalisme guru menggunakan  seleksi kompetensi teknis, jadi perhitungan lolos 100% seleksi kompetensi CAT BKN 70% dan wewenang instansi daerah seleksi tambahan 30%.

Saran dia, pelamar khusus wajib memahami dan paham dengan alur ini.

Maka, sebagai  Ketua Komisi 1 Bidang Pemerintahan dan Pendidikan DPRD Muratara ia menyampaikan, ketika mungkin dalam proses rekrutmen PPPK ini tidak sesuai dengan hierarki konstitusi yang disampaikan tersebut,  pihaknya menerima laporan secara resmi melalui Komisi 1. 

“Nanti kita akan bahas bahkan kita siap menerima laporan itu. Dan sebagai hak pengawasan kami siap mengadvokasi secara konstitusional bahkan mengawal tuntas hingga Kementerian PAN RB . Karena hal ini kita tidak boleh ada kesewenang-wenangan. Kerjasamanya bukan sebatas di medsos. Ayo hal apa saja yang dianggap janggal secara konstitusi, akan kita selelsaikan. Mudah-mudahan ini dapat kita selesaikan dengan baik. Tanpa ada hal-hal yang tidak kita inginkan,” tuturnya.

Berita Terkait :

Merasa Dicurangi Tes PPPK, Ratusan Guru Ancam Demo DPRD Muratara

Peserta Tes PPPK  Muratara Protes, Seleksi Curang?

Responses (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *