MURATARA.com – Ratusan guru di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ancam demo ke Kantor DPRD setempat karena merasa dicurangi hasil tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023.
Para guru berencana, Rabu 27 Desember 2023 akan aksi di Gedung DPRD Kabupaten Muratara.
“Kami akan aksi di gedung DPRD Muratara untuk menyampaikan keluhan kami kepada wakil rakyat,” ucap seorang guru bernama Artik Ulandari, guru SMPN Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir. Senin (25/12/2023).
Menurut Artik, sebelumnya ia sudah berusaha konfirmasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BLPSDM) Kabupaten Muratara namun pihaknya tidak mendapatkan jawaban.
Bahkan rekannya Nurmarpida yang diperingkat ke-6 mengadu ke Bupati Muratara, H Devi Suhartoni. Namun Artik Ulandari belum tahu secara jelas bagaimana hasilnya.
Sebagaimana dikutip dari Koranlinggaupos.id Artik Ulandari menjelaskan hasil test Computer Assited Test (CAT) dirinya peringkat ke-5.
Namun setelah diumumkan BKPSDM Kabupaten Muratara melalui website pada Jumat 22 Desember 2023 tengah malam, diketahui dirinya menjadi peringkat ke-8.
“Sedangkan yang diterima hanya 7 orang. Maka hanya lulus tes tapi tidak ada penempatan. Status saya P tidak ada penempatan, kalau penempatan kodenya PL,” katanya.
Menurut guru yang mengajar di SMPN Bingin Teluk sejak tahun 2013 ini, yang membuat dia kecewa adalah nilai CAT yang diperolehnya berkurang 100 poin.
Terjadi pengurangan nilai karena adanya penambahan penilaian SKTT.
Kata Artik, yang jelasnya penilaian SKTT itu baru diketahui setelah pengumuman.
“Pada saat pendaftaran atau saat pemberkasan tidak ada informasi mengenai penilaian SKTT. Kalau kami tahu dari awal tentunya sudah siap-siap. ini tidak ada sama sekali informasi adanya penilai SKTT itu,” keluhnya.
Menurutnya banyak guru honorer yang merasa dicurangi.
“Yang paling banyak guru PGSD jumlahnya mencapai 120 orang. Sedangkan kalau guru IPS hanya tiga orang yang dicurangi.
Kami berharap hasil seleksi berpedoman dari hasil nilai murni CAT jangan ditambah SKTT,” pintanya.
Sementara dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.co, Kepala BKPSDM Muratara, Deni mengungkapkan, pihaknya akan memberikan penjelasan secara rinci terkait hasil pengumuman seleksi tersebut.
Sehingga tidak menimbulkan beragam persepsi di tengah masyarakat.
Katanya, hasil pengumuman seleksi itu bukan 100 persen kewenangan Pemda. Namun dari pemda memiliki kewenangan untuk menambahkan nilai sekitar 30 persen.
Sedangkan sisanya, berdasarkan hasil CAT.
Berita Terkait :
0nes07