Lebih Bayar Jasa Konsultansi Konstruksi PU Muratara Rp406 Juta, Harus Dikembalikan

oleh -574 Dilihat
oleh

MURATARA – Pemerintah Kabupaten Muratara pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp9.956.135.395,00 dengan realisasi sebesar Rp8.850.016.435,00 atau 88,89% dari anggaran.

Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR) sebesar Rp5.019.586.108,00 dan Dinas Perumahan dan Kawasan
Pemukiman (PKP) sebesar Rp1.670.654.173,00.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen kontrak dan permintaan keterangan kepada para direktur dan para personel dalam kontrak jasa konsultansi konstruksi tersebut menunjukkan bahwa terdapat pembayaran Biaya Personel Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada Dinas PUPR dan Dinas PKP tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar
Rp406.007.260,00, dengan rincian sebagai berikut.

A. Dinas PUPR

Berdasarkan dokumen kontrak dan invoice atas 10 paket jasa konsultansi kontruksi menunjukkan terdapat Biaya Langsung Personel pada masing-masing pekerjaan jasa
konsultansi yang terdiri dari personel inti dan personel pendukung.

Hasil permintaan keterangan kepada masing-masing personel yang tercantum dalam kontrak dan invoice tersebut menunjukkan sebanyak 22 orang personel tidak berperan dalam pekerjaan konsultansi tersebut.

Para personel yang tidak berperan tersebut hanya dipinjam namanya, sertifikat keahlian, dan ijazahnya untuk memenuhi biaya langsung personel pada kontrak.

Hasil permintaan keterangan kepada masing-masing Direktur penyedia jasa konsultan menunjukkan terdapat sebagian personel tersebut perannya digantikan oleh personel lain yang namanya tidak tercantum pada kontrak, masing-masing personel pengganti tersebut dibayar bervariasi sebesar Rp4.500.000,00 dan Rp9.000.000,00 per orang.

Dengan demikian atas selisih biaya personel yang tidak berperan dan dengan mempertimbangkan peran dari personel pengganti tersebut, maka terdapat kelebihan pembayaran biaya personel sebesar Rp283.452.259,79.

Hasil permintaan keterangan dan klarifikasi kepada Direktur CV LK, CV AE, CV UPM, dan CV MR menyatakan bersedia mengembalikan selisih kelebihan biaya personel yang tidak berperan tersebut ke Kas Daerah.

B. Dinas PKP

Hasil pemeriksaan atas dua paket pekerjaan yakni permintaan keterangan kepada personel inti dan personel pendukung menunjukkan terdapat pembayaran biaya personel yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp122.555.000,00, dimana masa penugasan personel pada kontrak tidak sesuai dengan realisasi riil di lapangan dengan penjelasan sebagai berikut.

Hasil permintaan keterangan dan klarifikasi kepada Direktur CV GK dan CV HMS menyatakan sepakat dan atas selisih biaya personel tersebut bersedia mengembalikan
ke Kas Daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

A. Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada Bab II. b. Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi, 2) Waktu Penugasan yang menyatakan bahwa.
1) Pembayaran biaya personel dilakukan dengan remunerasi sesuai dengan daftar kuantitas dan harga berdasarkan volume penugasan aktual dan ketentuan dalam Kontrak; dan
2) Pembayaran biaya non personel dilakukan sesuai dengan daftar kuantitas dan harga berdasarkan pelaksanaan aktual dan ketentuan dalam kontrak.

B. Klausul masing-masing kontrak pekerjaan, Syarat-Syarat Umum Kontrak dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak yang menyangkut pembayaran biaya personel.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Biaya Langsung
Personel Jasa Konsultansi Konstruksi atas 12 paket pekerjaan sebesar Rp406.007.259,79
(Rp283.452.259,79 + Rp122.555.000,00).

Hal tersebut disebabkan oleh:

A. Kepala Dinas PUPR dan Dinas PKP selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi di lingkungan kerjanya; dan

B. PPK masing-masing pekerjaan pada Dinas PUPR dan Dinas PKP tidak cermat dalam memastikan pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi sesuai dengan kontrak.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Muratara menyatakan sependapat dan akan segera menindaklanjuti. BPK merekomendasikan agar:

A. Bupati Muratara memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas PKP untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan
jasa konsultansi konstruksi di lingkungan kerjanya;

B. Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas PKP menginstruksikan PPK masing-masing pekerjaan pada Dinas PUPR dan Dinas PKP supaya lebih cermat dalam memastikan
pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi sesuai dengan KAK dan Kontrak; dan

C. Memproses kelebihan pembayaran biaya personel sebesar Rp406.007.259,79 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah, yang terdiri dari:

1) Dinas PUPR sebesar Rp283.452.259,79 yaitu:
a) CV LK sebesar Rp24.637.536,00;
b) CV AE sebesar Rp158.052.079,00;
c) CV UPM sebesar Rp58.538.201,29;
d) CV MR sebesar Rp42.224.443,50.

2) Dinas PKP sebesar Rp122.555.000,00 yaitu:
a) CV GK sebesar Rp87.815.000,00; dan
b) CV HMS sebesar Rp34.740.000,00.

Responses (11)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *