Ombudsman Sumsel Dorong Lembaga Terkait Selesaikan Polemik PPPK Muratara

oleh -608 Dilihat
oleh

PALEMBANG – Ombudsman RI Perwakilan Sumsel mendorong lembaga terkait menyelesaikan polemik penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Baca : Polemik PPPK, DPRD Muratara Akui Sudah Ada Titik Terang dari Pusat

Ketua Ombudsman RI Perawakilan Sumsel, M.Adrian Agustiansyah menyatakan pihaknya belum dapat informasi resmi atau laporan resmi dari guru yang merasa dirugikan dalam proses rekrutmen PPPK di Kabupaten Muratara.

“Tapi saya sudah baca di beberapa koran. Dari analisa awal, info yang saya dapat dari media, para guru ini kecewa karena tanpa ada pengumuman resmi/sosialisasi yang jelas dan detail.

Pemda Muratara melakukan penambahan nilai profesionalisme guru dalam seleksi PPPK Muratara. Yang saya sayangkan, akibat ketidak jelasan system kerja penilaian itu, akhirnya menimbulkan polemik,” jelasnya.

Dia melanjutkan, jika BKPSDM, Dinas Pendidikan, bahkan Bupati sudah ditemui oleh para pelamar dan hasilnya tak sesuai yang diharapkan, para guru bisa lapor ke Ombudsman. Saya dengar ini sedang proses cari solusi ke BKN juga.

Jika masuk laporan ke Ombudsman, Adrian Agustiansyah memastikan pihak Ombudsman akan menguji sejauh mana proses rekrutmen PPPK ini dilaksanakan sesuai aturan. 

“Akan kami tanyakan detailnya nanti, dasar pemberian nilai tambahan 30% itu apa.

Kenapa nilai CAT bisa turun, dan sebagainya. Saran saya, kita tunggu hasil pertemuan DPRD dengan BKN.

Kalau dari jawaban BKN juga masih membuat PPPK merasa belum mendapat keadilan, Ombudsman siap terima, karena pada dasarnya Ombudsman tak boleh nolak laporan.

Laporan yang masuk, akan kami uji. Mulai dari apakah rekrutmen PPPK sudah sesuai SOP, akuntabilitas, dan transparansinya, atau bahkan ada konflik kepentingannya?

Termasuk ngapo si A layak dapat nilai tambahan 30%, dan lain sebagainya. Bisa jadi Si A dapat nilai tambahan 30% tenyata karena sudah mengabdi 20 tahun di tempat terpencil.

Tapi jika temuan kami kesimpulannya Si A orang baru mengabdi tiba-tiba dapat tambahan nilai 30% akan kami pertanyakan,” jelasnya.

Intinya, kata Adrian Agustiansyah, Ombudsman siap menerima laporan dari pelamar PPPK yang merasa dirugikan atau mendapat ketidakadilan dalam proses rekrutmen ini.

Sumber : https://linggaupos.bacakoran.co/read/3924/cari-solusi-polemik-pppk-muratara-dprd-sudah-bertemu-bkn/

Responses (3)

  1. Ping-balik: enclomiphene ups

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *